Desa Krayan Jaya
Kecamatan Long Ikis, Kabupaten PASER - 64
Administrator | 23 Juli 2025 | 215 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
23 Juli 2025
215 Kali Dibaca
Krayan Jaya,23 Juli 2025 Bapan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Krayan Jaya telah melaksanakan Rapat Koordinasi Desa untuk BPD yang ada di wilayah Kecamatan Long Ikis. Terdapat 25 Desa dan 1 Kelurahan yang ada di Kecamatan Long Ikis yang menghadiri rapat ini. Dengan di hadiri oleh Kabid Pemdes Kabupaten Paser Bapak Sucipto W sebagai pemateri serta Bapak Abidin selaku perwakilan dari PMD Kecamatan. Adapun tema pada rapat ini yaitu mengenai Produk Hukum Desa.
Foto
Azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik sesuai Pasal 5 UU 12/2011 yaitu:
1. kejelasan tujuan;
2. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
3. kesesuaian antara jenis dan materi muatan
4. dapat dilaksanakan;
5. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
6. kejelasan rumusan; dan
7. keterbukaan
Produk hukum Desa bersifat mengatur yaitu terdiri dari:
1. peraturan Desa
2. Peraturan Bersama Kepala Desa
3. Peraturan Kepala Desa
Produk hukum Desa bersifat menetapkan yaitu Keputusan Kepala Desa,Peraturan Desa terdiri dari beberapa menu yaitu Pra Penyusunan,Proses Penyusunan,Pasca Penyusunan dan Klarifikasi. Penyusun Perdes yaitu Kepala Desa dan BPD.Krayan Jaya,23 Juli 2025 Bapan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Krayan Jaya telah melaksanakan Rapat Koordinasi Desa untuk BPD yang ada di wilayah Kecamatan Long Ikis. Terdapat 25 Desa dan 1 Kelurahan yang ada di Kecamatan Long Ikis yang menghadiri rapat ini. Dengan di hadiri oleh Kabid Pemdes Kabupaten Paser Bapak Sucipto W sebagai pemateri serta Bapak Abidin selaku perwakilan dari PMD Kecamatan. Adapun tema pada rapat ini yaitu mengenai Produk Hukum Desa.
Foto
Azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik sesuai Pasal 5 UU 12/2011 yaitu:
1. kejelasan tujuan;
2. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
3. kesesuaian antara jenis dan materi muatan
4. dapat dilaksanakan;
5. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
6. kejelasan rumusan; dan
7. keterbukaan
Produk hukum Desa bersifat mengatur yaitu terdiri dari:
1. peraturan Desa
2. Peraturan Bersama Kepala Desa
3. Peraturan Kepala Desa
Produk hukum Desa bersifat menetapkan yaitu Keputusan Kepala Desa,Peraturan Desa terdiri dari beberapa menu yaitu Pra Penyusunan,Proses Penyusunan,Pasca Penyusunan dan Klarifikasi. Penyusun Perdes yaitu Kepala Desa dan BPD.

Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
475
Populasi
478
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
953
475
Laki-laki
478
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
953
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
ZULPAN, S.Pd
Sekretaris Desa
IMAM HARIYANTO, S.Pd.i
Staff Pemerintahan
AWANG NURGIAN NAHAYU
Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
Etwin Fadli Mauluda, S.Pd
Kaur Keuangan
Wartiningsih, A.Md
Staf Pelayanan
Muhamad Jibril Jaya, S.Pd
Kaur Umum dan Perencanaan
Gina Ayu Kartina Sara
Staff Perencanaan
Nini kurnia
Staf Pelaksana
RATNO BUNTANI
Desa Krayan Jaya
Kecamatan Long Ikis, Kabupaten PASER, 64
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk

Kirim Komentar