You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Krayan Jaya
Krayan Jaya

Kec. Long Ikis, Kab. PASER, Provinsi Kalimantan Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA KRAYAN JAYA

Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap IV

Administrator 05 Desember 2024 Dibaca 121 Kali
Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap IV

Krayan Jaya,05 Desember 2024 Pemerintah Desa Krayan Jaya telah melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap ke IV untuk Tahun 2024. BLT DD adalah bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di desa yang memenuhi kriteria tertentu. BLT DD bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat desa di tengah pandemi COVID-19.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, KPM yang berhak menerima BLT DD adalah:

- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,

- Kehilangan mata pencaharian,

- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,

- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,

- Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau

- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Daftar calon KPM ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa yang memuat nama dan alamat KPM, rincian KPM berdasarkan jenis kelompok pekerjaannya, dan jumlah KPM.

WhatsApp_Image_2024-12-05_at_10-00-46_AM 

Berdasarkan PMK 190/2021, besaran BLT DD ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan per KPM selama 12 bulan.Pembayaran BLT DD dilaksanakan mulai bulan Januari 2024 dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus. Penyaluran ini di hadiri oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pendamping Lokal Desa Ibu Kristina,dan untuk penerima yang berhalangan hadir seperti sakit bisa di wakilkan dengan menandatangani surat kuasa bermaterai sebagai bukti bahwa penerima memberikan kuasa dalam mengambil bantuan ini dan Pemerintah Desa juga menyalurkan bantuan dengan langsung mendatangi penerima. Adapun penerima di Desa Krayan Jaya berjumlah 19 Kpm dengan rata-rata masuk kedalam kriteria yang di maksud,dan penyaluran ini di bagikan untuk 3 (tiga) bulan yaitu mulai dari bulan Oktober sampai dengan bulan Desember yang merupakan penyaluran terakhir di Tahun 2024.

WhatsApp_Image_2024-12-05_at_10-00-47_AM_(1) 

 

 

 

source:admin

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan