TUGAS LINMAS
Berdasarkan Permendagri No. 26 Tahun 2020, tugas dan peran Satuan Linmas Desa/Kelurahan adalah:
- Membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan;
- Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;
- Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
- Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
- Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
- Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
- Membantu upaya pertahanan negara;
- Membantu pengamanan objek vital; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.
Selain tugas tersebut, Satlinmas Desa mendapat tugas tambahan antara lain:
a. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
b. Membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.
DAFTAR NAMA PENGURUS L
MASA JABATAN 2020 s/d 2025
DESA KRAYAN JAYA KECAMATAN LONG IKIS KABUPATEN PASER
Surat Keputusan Kepala Desa Krayan Jaya Nomor : 140/KEP-06/DSKJ/I/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Linmas
No |
Jabatan |
Nama Pejabat |
Alamat |
1 |
DANTON LINMAS |
SAHLAN JAYADI |
RT 006 |
2 |
ANGGOTA LINMAS |
FERY APRILIANTO |
RT 005 |
3 |
ANGGOTA LINMAS |
KUJANG KUSNANA |
RT 009 |
4 |
ANGGOTA LINMAS |
RIYANTO |
RT 004 |
5 |
ANGGOTA LINMAS |
SUHAMID |
RT 007 |
|