TUGAS LINMAS
Berdasarkan Permendagri No. 26 Tahun 2020, tugas dan peran Satuan Linmas Desa/Kelurahan adalah:
- Membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan;
- Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;
- Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;
- Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
- Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;
- Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
- Membantu upaya pertahanan negara;
- Membantu pengamanan objek vital; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.
Selain tugas tersebut, Satlinmas Desa mendapat tugas tambahan antara lain:
a. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
b. Membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.
DAFTAR NAMA PENGURUS L
MASA JABATAN 2020 s/d 2025
DESA KRAYAN JAYA KECAMATAN LONG IKIS KABUPATEN PASER
Surat Keputusan Kepala Desa Krayan Jaya Nomor : 140/KEP-06/DSKJ/I/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Linmas
No
|
Jabatan
|
Nama Pejabat
|
Alamat
|
1
|
DANTON LINMAS
|
SAHLAN JAYADI
|
RT 006
|
2
|
ANGGOTA LINMAS
|
FERY APRILIANTO
|
RT 005
|
3
|
ANGGOTA LINMAS
|
KUJANG KUSNANA
|
RT 009
|
4
|
ANGGOTA LINMAS
|
RIYANTO
|
RT 004
|
5
|
ANGGOTA LINMAS
|
SUHAMID
|
RT 007
|
|
|
|
|
Komentar yang terbit pada artikel "LinMas"