Krayan Jaya,Kamis 30 Januari 2025 Pemerintah Desa telah melaksanakan Musyawarah Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang di pimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Krayan Jaya. Proses penetapan APBDes telah melewati proses penyusunan serta pembahasan sehingga sampailah ke tahap penetapan. Penyusunan APBDes merupakan salah satu langkah strategis dalam membangun desa,Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bertujuan menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan yang melibatkan masyarakat desa secara aktif.
Musyawarah ini di pimpin oleh ketua BPD Bapak Johan Wahyudi serta Kepala Desa Krayan Jaya Bapak Zulpan serta di hadiri oleh Pendamping Lokal Desa Ibu Kristina, dan para lembaga desa seperti RT,Posyandu,Linmas,dan lainnya. Tahap akhir adalah penetapan APBDes menjadi Peraturan Desa (Perdes) setelah mendapatkan persetujuan BPD.
Dengan landasan hukum seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, pemerintah desa dapat memastikan bahwa setiap langkah dalam pengelolaan keuangan memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. APBDes, pada akhirnya, bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan cerminan kebutuhan, impian, dan harapan masyarakat desa.
source : admin
Komentar yang terbit pada artikel "Musyawarah Desa Penetapan Apbdes Tahun 2025"