Desa Krayan Jaya

Kecamatan Long Ikis
Kabupaten PASER - Kalimantan Timur

Artikel

Rapat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa Sekecamatan Long Ikis

Administrator

23 Juli 2025

13 Kali Dibaca

Krayan Jaya,23 Juli  2025 Bapan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Krayan Jaya telah melaksanakan Rapat Koordinasi Desa untuk BPD yang ada di wilayah Kecamatan Long Ikis. Terdapat 25 Desa dan 1 Kelurahan yang ada di Kecamatan Long Ikis yang menghadiri rapat ini. Dengan di hadiri oleh Kabid Pemdes Kabupaten Paser Bapak Sucipto W sebagai pemateri serta Bapak Abidin selaku perwakilan dari PMD Kecamatan. Adapun tema pada rapat ini yaitu mengenai Produk Hukum Desa.
Foto
Azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik sesuai Pasal 5 UU 12/2011 yaitu: 
1.    kejelasan tujuan;
2.    kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
3.    kesesuaian antara jenis dan materi muatan
4.    dapat dilaksanakan;
5.    kedayagunaan dan kehasilgunaan;
6.    kejelasan rumusan; dan
7.    keterbukaan
Produk hukum Desa bersifat mengatur yaitu terdiri dari:
1.    peraturan Desa
2.    Peraturan Bersama Kepala Desa
3.    Peraturan Kepala Desa
Produk hukum Desa bersifat menetapkan yaitu Keputusan Kepala Desa,Peraturan Desa terdiri dari beberapa menu yaitu Pra Penyusunan,Proses Penyusunan,Pasca Penyusunan dan Klarifikasi. Penyusun Perdes yaitu Kepala Desa dan BPD.Krayan Jaya,23 Juli  2025 Bapan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Krayan Jaya telah melaksanakan Rapat Koordinasi Desa untuk BPD yang ada di wilayah Kecamatan Long Ikis. Terdapat 25 Desa dan 1 Kelurahan yang ada di Kecamatan Long Ikis yang menghadiri rapat ini. Dengan di hadiri oleh Kabid Pemdes Kabupaten Paser Bapak Sucipto W sebagai pemateri serta Bapak Abidin selaku perwakilan dari PMD Kecamatan. Adapun tema pada rapat ini yaitu mengenai Produk Hukum Desa.
Foto
Azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik sesuai Pasal 5 UU 12/2011 yaitu: 
1.    kejelasan tujuan;
2.    kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
3.    kesesuaian antara jenis dan materi muatan
4.    dapat dilaksanakan;
5.    kedayagunaan dan kehasilgunaan;
6.    kejelasan rumusan; dan
7.    keterbukaan
Produk hukum Desa bersifat mengatur yaitu terdiri dari:
1.    peraturan Desa
2.    Peraturan Bersama Kepala Desa
3.    Peraturan Kepala Desa
Produk hukum Desa bersifat menetapkan yaitu Keputusan Kepala Desa,Peraturan Desa terdiri dari beberapa menu yaitu Pra Penyusunan,Proses Penyusunan,Pasca Penyusunan dan Klarifikasi. Penyusun Perdes yaitu Kepala Desa dan BPD.

 

WhatsApp_Image_2025-07-31_at_9-05-13_AMWhatsApp_Image_2025-07-31_at_9-05-13_AM_(2)  

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

ZULPAN, S.Pd

Sekretaris Desa

IMAM HARIYANTO, S.Pd.i

Staff Pemerintahan

AWANG NURGIAN NAHAYU

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

Etwin Fadli Mauluda, S.Pd

Kaur Keuangan

Wartiningsih, A.Md

Staf Pelayanan

Muhamad Jibril Jaya, S.Pd

Kaur Umum dan Perencanaan

Gina Ayu Kartina Sara

Staff Perencanaan

Nini kurnia

Staf Pelaksana

RATNO BUNTANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krayan Jaya

Kecamatan Long Ikis, Kabupaten PASER, 64

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Krayan Jaya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten PASER - Kalimantan Timur

Buka Peta

Wilayah Desa